BREAKING NEWS

Home / Headline / Liputan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Diejek dengan Julukan Si Cepu, Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja dengan Cairan Kimia

Petugas kepolisian dari sektor Cikupa saat mendatangi lokasi kejadian di sebuah bengkel, di wilayah Sukamulya | Foto: Dok. Istimewa

Petugas kepolisian dari sektor Cikupa saat mendatangi lokasi kejadian di sebuah bengkel, di wilayah Sukamulya | Foto: Dok. Istimewa

SATELIT KOTA, Tangerang – Seorang pria berinisial AN (39) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa kesal karena korban kerap mengejek pelaku dengan sebutan “Si CepuPetugas kepolisian dari sektor Cikupa saat mendatangi lokasi kejadian di sebuah bengkel, di wilayah Sukamulya | Foto: Dok. Istimewa”.

AN ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa. Korban dan terduga pelaku diketahui merupakan rekan kerja di bengkel yang sama.

Menurut Syamsul, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Saat itu, AN diduga menyiramkan cairan yang dicurigai mengandung bahan kimia atau air keras ke bagian kepala korban.

Korban kemudian berusaha melawan. Namun, AN berhasil menghindar dan mengambil sebatang pipa besi yang berada di bengkel. Benda tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian dada dan punggung korban.

“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. AN akhirnya ditemukan di dalam bus di kawasan Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku melakukan penganiayaan karena menyimpan dendam terhadap korban.

“Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan Si Cepu,” ujar Syaiful.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.

Syaiful menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, cairan yang digunakan untuk menyerang korban dibeli di wilayah Palembang dengan harga Rp20.000.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Polisi menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melengkapi penyidikan, termasuk mendalami jenis cairan yang digunakan serta motif di balik penganiayaan tersebut. (*

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Headline

Tari Gedruk: Tarian Rakyat dari Magelang dan Amarah Alam yang Kian Terdesak

Headline

Picasso, Pelukis yang Merusak Pakem dan Melahirkan Hari Seniman Internasional

Headline

Sempat Vakum karena Pandemi, Wushu di CitraRaya Kembali Menemukan Gairah

Headline

Citra City Sentul dan Citra Sentul Raya, Serupa Nama tetapi Berbeda Karakter