Oktober 12, 2024

informasi sekitar kita

KETUA SPT ANGKAT BICARA TERKAIT PASAR BABAKAN

TANGERANG,SATELITKOTA.COM– Ketua organisasi Sandi Peduli Tangerang (SPT) Pupung SH, angkat bicara terkait kisruh pengelolaan pasar Babakan, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang. Menurutnya, pengelola pasar Babakan yang sekarang adalah ilegal alias tidak mempunyai ‘legal standing’.

“Pengelola yang sekarang bukan lagi bagian dari PT. Pancakarya Griyatama. Mereka, (pengelola,red) atas nama apa mengelola Pasar Babakan, pribadi itu. Jelas tidak boleh,” kata Pupung, Jumat, (25/6/21).

Menurutnya, saat ini pasar Babakan, jelas sudah diambil alih pengelolaanya oleh Kemenkumham, melalui Satgas Kemenkumham yang dipimpin oleh Kalapas Kelas 1.

“Ayo, kita buktikan di pengadilan nanti. Dimana pengelola ilegal itu tidak pernah setor ke kas Negara atas PNBP,” ujarnya.

Seharusnya lanjut Pupung, Kemenkumham segera melaporkan pengelola ilegal pasar Babakan yang sekarang ke Bareskrim, agar segera diusut sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, Kemenkumham sebagai pemilik sah lahan, jangan lembek atau takut.

“Siapapun yang membekingi pengelola sekarang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Menurut Pupung, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham sebenarnya telah terang menderang. Hal itu didasari atas hasil audit BPK adanya dugaan kerugian negara penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun, pengelolaan.

“Terhitung 2009 hingga 2021, total kerugian negara diduga mencapai Rp17,3 Miliar lho. Itu, berdasarkan audit BPK tahun 2020. Sekarang, malah bikin laporan ke pengadilan, padahal tau mereka lemah. Itukan namanya nantang negara khususnya Kemenkumham,” tukasnya.

Sementara, penanggung jawab Pasar Babakan, Sis Nugraha menepis tudingan adanya potensi kerugian negara di Pasar Babakan.

“Sekarang kalau ada kerugian negara, saya tidak tahu konsekwensi pinjam pakai itu. Karena itu G to G, (Goverment to Goverment) itu adalah pinjam pakai,” katanya.

Menurutnya, lahan yang sekarang digunakan sebagai pasar tersebut bukan sebagai sewa menyewa antara swasta dengan pemerintah, melainkan pinjam pakai dari Pemda (Pemkot Tangerang -red).

“Tapi kalau misalnya kami nyewa ke kemenkumham dan terus saya tidak bayar, ini jadi kerugian negara. Ada gak diperjanjian itu saya, gak ada dong. Kewajiban yang mana yang tidak saya bayar? Karena kami disini adalah dititipin,” kilahnya.

Sis pun mengaku akan tetap bertahan mengelola Pasar Babakan, hingga kasus yang diputus pengadilan. Namun demikian, Ia sebenarnya Ia siap keluar dari pasar Babakan, asal ada pembicaraan yang baik.

“Kalau Pemkot Tangerang, menyuruh kita selesai ya kita selesai. Tapi, pasti terkait bangunan yang ada harus ada pembicaraan,” ucapnya.

Melalui kuasa hukum pula menurut Sis, pihaknya telah melayangkan guagatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sis menceritakan, Pasar Babakan merupakan pengalihan Pasar Cikokol, setelah ada Ruislag pada 2005, antara PT Pancakarya dengan Kemenkumham.

Selanjutnya, pada proses ruislag, pedagang Pasar Cikokol harus ditampung di lokasi lain. Sehingga ada perjanjian pinjam pakai Pemkot Tangerang dan Kemenkumham atas lahan Pasar Babakan. Dan Pemkot Tangerang bekerja sama dengan PT Pancakarya dalam menampung pedagang.

“Jadi ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya, karena PT Pancakarya membantu membebaskan lahan. Kemudian dibangun fasilitas pasar, namun belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang. PT Pancakarya mau menyerahkan ke Pemkot Tangerang, tapi pihak Pemkot Tangerang belum mau terima sampai saat ini,” ungkapnya.

Saat itu diketahui, Direktur PT. Pancakarya Griyatama, masih dijabat oleh Yogi Yogaswara.

Terpisah, Agus Rizal dari LSM Garuk KKN menambahkan, plpengambilalihan manajemen pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham telah membuka mata publik. Karena berdasarkan audit BPK ada dugaan kerugian negara terkait penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun.

“Terhitung dari 2007 hingga 2018, total kerugian negara diprediksi mencapai Rp13 Miliar. Ditambah lagi dari tahun 2019 hingga 2021, sekitar Rp3 miliar lebih. Artinya total potensi kerugian negara tekah mencapai Rp17 Miliar lebih. Dan itu berdasarkan audit BPK tahun 2020,” ungkapnya.

Agus juga menyayangkan Walikota yang pernah memimpin Kota Tangerang sebelumnya. Baik di era WH maupun AW ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pasar Babakan, sejak 2006 lalu.

“Sudah belasan tahun, persoalan ini tidak selesai-selesai, berapa potensi kerugian negara disini. Mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas,” tamdasnya.

Seingat Agus, ketika Kota Tangerang masih dibawah kepemimpinan WH, pernah menyatakan, relokasi pedagang merupakan persyarat utama bagi PT Pancakarya Griyatama, untuk melakukan pembangunan Super Blok (Tangcity Mal, perkantoran dan apartemen Skandinavia).

Untuk itu, sambung Agus, pihaknya bersama BPAN Kota Tangerang siap menggalang aliansi dengan LSM lain untuk melakukan investigasi khusus, terkait persoalan Pasar Babakan dan ruislag lahan Kemenkumham yang saat ini sudah berdiri Tangcity Mal.

“Jika ada dugaan KKN, kami akan laporkan ke penegak hukum, termasuk KPK. Karena ini menyangkut dugaan kerugian negara,” pungkasnya. (RIL)

Loading