SATELIT KOTA, Tangerang — Laporan dugaan penimbunan solar bersubsidi membawa polisi ke Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin, 19 Oktober 2026. Namun, saat lokasi diperiksa, petugas tidak menemukan solar yang diduga ditimbun.
Pemeriksaan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang. Di lokasi, petugas menemui pemilik tempat berinisial PS.
Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti mengatakan, PS mengaku tempat itu digunakan untuk menampung solar yang dibeli dari para sopir. Menurut pengakuannya, solar tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dalam jumlah terbatas.
Headline Menu Rumahan di CitraRaya yang Bikin Kangen Ndeso: Buntil, Olahan Pare dan Cumi
Headline Wabup Tangerang Apresiasi Drag Bike Piala Bupati 2026, Dorong Jadi Agenda Tahunan
Soft News Hubungan Ular dengan Manusia: Ketika Rasa Takut Mengalahkan Fakta
Headline Polisi Mauk Atur Lalu Lintas Pagi, Antisipasi Kepadatan di Pertigaan Puskesmas
Keterangan itu belum mengakhiri pemeriksaan polisi. Aditya mengatakan petugas juga memeriksa sejumlah drum yang berada di lokasi. PS mengklaim drum-drum tersebut berisi oli mesin yang dijual eceran kepada sopir, bukan solar bersubsidi.
“Namun kami juga tetap melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan tidak ditemukan solar yang ditimbun,” kata Aditya.
Polisi berencana meminta klarifikasi lanjutan kepada PS untuk memperjelas informasi mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Aditya mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran di lapangan.
Hingga pemeriksaan awal selesai, dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut belum terbukti dari temuan petugas. Polisi masih berencana melakukan klarifikasi lanjutan terhadap pemilik tempat. (*





Komentar