BREAKING NEWS

Home / Headline / Liputan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:20 WIB

1,16 Ton Ketamin Ditemukan di Kapal MT Global 168, Delapan Awak Diamankan

Barang bukti yang diperoleh dari kapal MT. Global 168 diperlihatkan kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026 | Foto: Dok. Istimewa

Barang bukti yang diperoleh dari kapal MT. Global 168 diperlihatkan kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026 | Foto: Dok. Istimewa

SATELIT KOTA, Medan — Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menemukan sekitar 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara, Selasa, 20 Oktober 2026.

Delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan, diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengangkutan zat tersebut.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV Fuchangxing 1 yang ditindak pada September 2026. Analisis terhadap data dan informasi sejumlah kapal yang dicurigai mengangkut narkotika mengungkap dugaan keterkaitan antara kedua kapal tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri melakukan pemantauan sebelum menggelar operasi bersama.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, tim gabungan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal Baharkam Polri KP Murai 4018. Kedua kapal bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk menghentikan MT Global 168.

Sehari kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut. Dari keterangan awak kapal, petugas memperoleh informasi mengenai 58 karung yang diduga berisi ketamin dengan berat total sekitar 1,16 ton.

MT Global 168 selanjutnya dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai juga mengerahkan unit anjing pelacak atau K9 untuk memeriksa kapal.

Pengujian awal menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU mengindikasikan muatan tersebut mengandung ketamin HCl. Hasil ini masih merupakan temuan awal dalam rangkaian pemeriksaan.

Delapan awak terancam proses hukum

Delapan awak kapal diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana para awak kapal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Bea Cukai memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan zat yang dapat berdampak terhadap sekitar 5,8 juta jiwa. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan jalur laut dan mencegah penyelundupan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Menurut Djaka, Bea Cukai akan meningkatkan deteksi dini serta memperkuat koordinasi dengan BNN, Polri, dan instansi terkait.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan petugas dari berbagai lembaga dalam operasi tersebut. Kerja sama antarlembaga, kata dia, diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.

Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan awaknya menjadi bagian penting untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengangkutan ketamin tersebut. (*

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Headline

Menu Rumahan di CitraRaya yang Bikin Kangen Ndeso: Buntil, Olahan Pare dan Cumi

Headline

Merawat Tradisi, Menjaga Warisan: Kiprah Jathilan di Kota Seribu Industri

Headline

Primitiva Yulandari Ingin Seragam Eco Print Jadi Identitas Fesyen Tangerang

Headline

Polsek Panongan Gandeng FKDM hingga Desa untuk Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas