SATELIT KOTA, Indramayu — Gedung kantor desa semestinya menjadi tempat pelayanan publik. Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, untuk karaoke dan pesta minuman keras pada Juni 2026 kini menjadi sorotan Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI).
Organisasi itu mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti informasi tersebut melalui klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Dugaan kegiatan itu juga disebut-sebut melibatkan perempuan pendamping atau lady companion (LC). Informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Ketua PWHI Yohan, S.H., yang juga praktisi hukum, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan tujuan penggunaan gedung, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterlibatan atau persetujuan aparatur desa.
“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yohan dalam keterangannya, Ahad, 18 Oktober 2026.
Bagi Yohan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membantah atau membenarkan informasi yang beredar. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui fakta di lapangan sekaligus menentukan apakah penggunaan fasilitas publik tersebut melanggar ketentuan administrasi atau hukum.
Headline Di Studio Kandang Jaran, Dwi Samuji Membiarkan Kuda Berlari di Atas Kanvas
Liputan Jelang Musim Hujan, Astra Tol Tamer Benahi Drainase di Empat Zona
Headline Polisi Mauk Atur Lalu Lintas Pagi, Antisipasi Kepadatan di Pertigaan Puskesmas
Esai Iguana Hijau: Si Pemalu dari Amerika yang Bisa Tumbuh Dua Meter
PWHI juga meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan yang dipersoalkan. Penelusuran, menurut Yohan, dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen keuangan, sumber pembiayaan, dan bukti transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi penggunaan dana desa.
“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Yohan mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan maupun fasilitas publik tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum didukung hasil pemeriksaan yang memadai.
Ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang relevan.
Bagi PWHI, keterbukaan pemerintah daerah menjadi penting untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Yohan.
Yohan diketahui merupakan pendiri Forum Wartawan Tangerang dan pernah menjabat Wakil Sekretaris PWI Kota Tangerang. Ia berharap pemerintah menangani persoalan tersebut dengan mengedepankan kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait informasi dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun. (*





Komentar