JAKARTA,SATELITKOTA.COM – Dewan Pers mendatangi Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas penyempurnaan RUU KUHP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
“Terima kasih telah diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP. Maksud kedatangan kami, yakni menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers untuk penyempurnaan RUU KUHP,” kata Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi tiga anggota lainnya.
Ia menyampaikan sejumlah usulan berkaitan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RUU KUHP.
“Dewan Pers menilai, lahirnya RUU KUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, Dewan Pers tetap memberi catatan atas draf RUU yang sudah berada di kursi DPR RI, khususnya pasal-pasal berkaitan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers.
Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RUU KUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.
“Kami tidak menolak pasal-pasal itu, tapi memberikan penyempurnaan supaya lebih jelas, tidak multiinterpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam. Terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum, di level bawah. Ini yang kami sampaikan,” bebernya.
Dewan Pers sendiri telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHP kepada DPR RI, Jumat (5/8/2022) lalu. DIM tersebut setebal 16 halaman dan dibuat pada 28 Juli 2022 serta difinalisasi pada 5 Agustus 2022.
Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Salah satunya Pasal 219 yang menyebutkan: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Untuk pasal tersebut, Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik,” tutupnya. (MED)
BERITA TERKAIT
Natalius Pigai dan JMSI: Sinergi Media dan Pemerintah untuk Penguatan HAM
Tak Ada Korban Meninggal, Ini Data Sementara Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang
Anggota DPRD Kota Tangerang, Ridwan Akbar: ASN Harus Netral