TANGERANG,SATELITKOTA.COM – Polres Metro Tangerang Kota dalam sepekan terakhir berhasil membongkar kasus perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras) ilegal, asusila hingga pungli pada operasi rutin yang ditingkatkan di periode pekan terakhir Agustus memasuki September 2022
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers Sabtu, (3/9/2022).
Lanjutnya, untuk pengungkapan pertama yang dilakukan, yakni kasus perjudian , kami berhasil mengungkap 4 kasus. Terdiri 2 judi darat dan 2 lagi judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari, papar Zain .
“Dari tempat kejadian perkara di Neglasari dari 5 pelaku sudah kita kembangkan ada 2 orang kita tangkap dan kita tahan yaitu atas nama YM, dan CM. Kemundian barang bukti dari 4 kasus yang kita ungkap itu ada 3 unit laptop, 39 unit keyboard, 27 unit monitor, handphone kuran lebih 34 unit. Juga beberapa ATM yg gunakan untuk tindak pidana perjudian tersebut,” ujar Zain.
Lalu untuk kasus penyalahgunaan narkotika di ungkap sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang di dapat sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.
“Dari peredaran miras ada 110 kasus, dengan 116 tersangka, barang bukti yang sudah dimusnahkan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat kemarin sebanyak 7149 botol. Sedangkan untuk minggu ini jumlah keseluruhan 892 botol miras berbagai merk dan 6 drum ciu,” jelas Kapolres.
Sementara kasus asusila, polres metro Tangerang kota berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Neglasari, Cipondoh dan Ciledug.
“Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan pihak keluarga maupun orang tuanya untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan,” pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (MED)
BERITA TERKAIT
Natalius Pigai dan JMSI: Sinergi Media dan Pemerintah untuk Penguatan HAM
Tak Ada Korban Meninggal, Ini Data Sementara Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang
Anggota DPRD Kota Tangerang, Ridwan Akbar: ASN Harus Netral