TANGERANG,SATELITKOTA.COM – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pencabulan anak oleh seorang oknum guru agama di wilayah Kelurahan Kaong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Terduga pelaku pencabulan M alias A diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang muridnya yang masih berusia 7 – 8 tahun. Yang terjadi dalam periode bulan Desember dan Januari tahun 2022 dan tahun 2023.
”Seorang oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Koang, Karawaci, diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang ” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis, (9/1/23).
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban N pada 15 Januari lalu.
”Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur saat sedang belajar telah mendapatkan perlakuan tak senonoh yaitu pelecehan seks oleh M alias A,”ujar Zain.
Kapolres melanjutkan, saat korban sedang belajar, pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.
Tak lama orang tua korban melapor, hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 D junto pasal 81 76 E junto Pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Zain.
Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ganjal ATM.
Korban Nani melaporkan uang di dalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hanphone transaksi sebesar 104 juta.
Sebelum uang di rekeningnya hilang, korban mengaku ATM-nya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.
Berdasarkan laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman CCTV.
Saat melakukan patroli, polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.
“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman CCTV.
“Polisi saat patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya, 2 orang kabur dan kini menjadi DPO,” sambung Kapolres.
Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis ganjal ATM, kelompok ini telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah Kota Tangerang 7 TKP, Tangsel 1 TKP dan Kabupaten Tangerang 2 TKP.
”Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara” tutup Zain. (Bowo)
294 total views, 1 views today
BERITA TERKAIT
Pabrik Ekstasi di Tangerang Terungkap, Selamatkan 460. 778 Jiwa
Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg
Penutupan Jalan Warga, DPRD Panggil Pengembang Perumahan