SATELIT KOTA, Tangerang — Laporan dugaan penimbunan solar bersubsidi membawa polisi ke Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin, 19 Oktober 2026. Namun, saat lokasi diperiksa, petugas tidak menemukan solar yang diduga ditimbun.
Pemeriksaan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang. Di lokasi, petugas menemui pemilik tempat berinisial PS.
Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti mengatakan, PS mengaku tempat itu digunakan untuk menampung solar yang dibeli dari para sopir. Menurut pengakuannya, solar tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dalam jumlah terbatas.
Headline Di Studio Kandang Jaran, Dwi Samuji Membiarkan Kuda Berlari di Atas Kanvas
Soft News Hubungan Ular dengan Manusia: Ketika Rasa Takut Mengalahkan Fakta
Headline PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Gedung Desa Jadi Tempat Karaoke dan Pesta Miras
Headline Anggota Polisi Tewas Ditembak di Markas, Keluarga Temukan Luka Lain
Keterangan itu belum mengakhiri pemeriksaan polisi. Aditya mengatakan petugas juga memeriksa sejumlah drum yang berada di lokasi. PS mengklaim drum-drum tersebut berisi oli mesin yang dijual eceran kepada sopir, bukan solar bersubsidi.
“Namun kami juga tetap melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan tidak ditemukan solar yang ditimbun,” kata Aditya.
Polisi berencana meminta klarifikasi lanjutan kepada PS untuk memperjelas informasi mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Aditya mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran di lapangan.
Hingga pemeriksaan awal selesai, dugaan penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut belum terbukti dari temuan petugas. Polisi masih berencana melakukan klarifikasi lanjutan terhadap pemilik tempat. (*





Komentar